Tuesday, November 5, 2019

Mari Ber-Muhammadiyah Dengan Rendah Hati dan Militansi

Saya benar-benar belajar bahwa ketika dikatakan bahwa KH Ahmad Dahlan melakukan tajdid hanya mencakup urusan akidah dan pendidikan dan tidak menyangkut hukum (fiqih) saya jadi lebih tahu bahwa betapa kelirunya kalimat itu. Kerana seperti dikatakan oleh murid termudanya yang bernama KRH. Hadjid bahwa KH Ahmad Dahlan sepanjang hidupnya telah memberantas beberapa perilaku bid’ah yang dilakukan ummat yang berkaitan dengan fikih (hukum Islam), antara lain, sebagai berikut:

1. Shadaqah yang bernama surtanah, ketika ada orang yang meninggal, selamatan 3 hari, baca tahlil tiap-tiap malam ketika ada orang meninggal sampai 7 hari, elamatan 40 hari, 100 hari, satu tahun, seribu hari (nyewu) dan bacaan tahlil 70.000,- untuk menebus dosa dan haul (tahun ulang kematian) dengan baca tahlil, membaca Laa Ilaaha Illallah di muka jenazah dengan suara keras;
2. perayaan 10 asyura dengan mengadakan mandi (padusan), dan pergi mengirimkan doa ke kuburan. Dan tiap nishfu sya’ban mengadakan bacaan-bacaan yang tidak ada dalilnya dari sunnah;
3. shalat qabliyah 2 rakaat sebelum shalat jum’ah, dlsb; 
[Lihat Budi Setiawan dan Arief Budiman, (Editor) KRH. Hadjid, Pelajaran KHA Dahlan, 7 Falsafah Ajaran dan 17 Kelompok Ayat Al-Qur’an, (Yogyakarta:LPI PPM, 2008), hlm. 100-101.]

Bahwa KH Ahmad Dahlan semasa hayatnya masih tunaikan shalat dengan qunut dan tunaikan shalat qaiyamu ramadlan 23 rakaat boleh jadi Kyai belum meneliti kekuatan dalil qunut dan belum temukan dalil terkuat terkait shalat qiyamu ramadlan. Itu sama sekali tidak meruntuhkan spirit tajdid yang disemburatkannya yang kemudian diejawantahkan KH Mas Mansur dengan pendirian Majelis Tarjih yang hanya beberapa tahun setelah berdirinya memastikan shalat malam 11 rakaat dan shalat shubuh tanpa qunut.
(Lihat Buku HPT dalam berbagai edisinya). 

Saya pun buka file tercecer dan tambah pengetahuan bahwa selama hayat KH Dahlan sudah menggunakan hisab. Itu bukan saja ditunjukan koreksinya tentang arah kiblat tetapi diisyaratkan informasi yang menyebutkan bahwa Kyai pernah minta idzin kepada Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk berbedza lebaran karena berdasarkan perhitungan hisab yang dilakukannya diperoleh hasil 1 hari lebih awal dari Kalender yang dikeluarkan Keraton (Prof Susiknan Azhari, 2010). 
Oleh:
Wawan Gunawan Abdul Wahid
Alumni Angkatan Pertama PP Darul Arqam Muhammadiyah Garut (1978-1984)
Kadiv Kajian Kemasyarakatan dan Keluarga MTT PP Muhammadiyah

No comments:

Post a Comment